E – Kontrak
Pada SPSE 4.4, Mulai tahun anggaran 2021, PPK diwajibkan untuk melakukan pengisian E-Kontrak maksimal 30 hari kalendar setelah Penandatanganan Kontrak berakhir (untuk tender cepat setelah Upload Dokumen Penawaran). Apabila data …
E – Kontrak Selengkapnya