Dalam rangka memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas telah menetapkan Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 100.3.3.2/571/2025 tentang Penetapan Pengadaan Barang dan Jasa Strategis Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2026.
Peraturan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memastikan bahwa pelaksanaan pengadaan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pembangunan, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah melalui optimalisasi belanja pemerintah, pemberdayaan pelaku usaha lokal, serta penciptaan ekosistem pengadaan yang sehat dan berdaya saing.
Selain itu, kebijakan ini menjadi bagian integral dari Implementasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah Tahun 2025 dan Pencapaian Target Aksi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2025, dengan menekankan penguatan perencanaan, transparansi proses, serta pengawasan yang akuntabel pada paket-paket pengadaan strategis.
Melalui penetapan pengadaan strategis daerah ini, diharapkan terwujud:
-
Pengelolaan pengadaan yang transparan, efektif, dan akuntabel;
-
Peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan;
-
Penguatan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan;
-
Kontribusi nyata belanja daerah terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai unit kerja yang mengoordinasikan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah, UKPBJ Kabupaten Gunung Mas berkomitmen untuk mengawal implementasi peraturan ini secara profesional, sinergis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna memastikan setiap tahapan pengadaan memberikan nilai manfaat yang optimal bagi pembangunan Kabupaten Gunung Mas.


