Kenapa Pengadaan Langsung Paket Non Tender dan Pencatatan Non Tender Harus di Isi dalam SPSE

PENGADAAN LANGSUNG
MENGGUNAKAN SISTEM PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (SPSE)
MELALUI PAKET NON TENDER DAN PENCATATAN NON TENDER

Dalam Peraturan Presiden 16/2018 secara Tertulis tidak ada kata Wajib, Namun dalam peraturan ini secara jelas menyatakan dan menekankan yaitu pada Pasal 69 (1), bahwa Penyelenggaraan Pengadaan Barang Jasa dilakukan secara elektronik  menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung.

Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Pasal 2 (2) Pelaksanaan Pemilihan Penyedia selain Tender/Seleksi sebagaimana pada ayat (1) huruf d menggunakan metode:
1. E-purchasing;
2. Pembelian melalui Toko Daring;
3. Penunjukan Langsung;
4. Pengadaan Langsung; atau
5. Tender Cepat.

Pasal 3
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia dilakukan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung.

Pasal 4
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.

Pasal 5
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 3 diatur dalam:
a. syarat dan ketentuan penggunaan SPSE dan sistem pendukung;
b. panduan penggunaan SPSE dan sistem pendukung; dan
c. standar dokumen pemilihan.

Pada proses pemilihan penyedia, implementasinya di Aplikasi SPSE ada 2  (dua) cara:
a. Non Tender (Transaksional)
b. Pencatatan Non Tender (Non Transaksional)

Kedua proses SPSE di atas dapat dibedakan sebagai berikut :

Non Tender (Transaksional) Pencatatan Non Tender
(Non Transaksional)
Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya, Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.

• Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan Nilai 50 – 200 Juta;
• Pekerjaan Konstruksi dengan nilai sampai dengan 200 Juta; dan
• Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai sampai dengan 100 Juta.

Menggunakan SPK.

Penyedia Harus Punya Akun di SPSE.

Dilaksanakan oleh Akun Pejabat Pengadaan (PP)

Hanya untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya (Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi tidak termasuk).

Hanya untuk pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan Nilai Sampai dengan 50 Juta.

Menggunakan Tanda Bukti Pembayaran, Nota, Kwitansi.

Penyedia Bisa Punya Akun di SPSE/Tidak.

Dilaksanakan oleh Akun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Kesimpulan :
1.  Paket Non Tender (Transaksional) adalah Pengadaan Langsung yang mengunakan SPK atau Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai 50 Juta sampai dengan 200 Juta; Pekerjaan Konstruksi dengan nilai sampai dengan 200 Juta dan Jasa Konsultansi dengan nilai sampai dengan 50 Juta, dimana proses pemilihan penyedianya dilaksanakan oleh PP mengunakan Non Tender di dalam SPSE.
2.  Untuk Pencatatan Non Tender (Non Traksaksional) yaitu Pengadaan Langsung hanya untuk pengadaan barang/jasa lainnya (tidak termasuk Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi) yang nilainya sampai dengan 50 juta dengan mengunakan  kwitansi, nota, bukti pembayaran yang diinput melalui proses pencatatan pada SPSE yang dilaksanakan oleh PPK setelah proses administrasi dilaksanakan.
3.  Kwitansi, Nota, Bukti Pembayaran hanya berlaku untuk pengadaan barang dan jasa lainnya, sedangkan untuk Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi tidak berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *