Hubungan Kerja Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Setda Kab. Gunung Mas
Dengan LPSE
1. | Pemanfaatan Ruang Bidding untuk download dan upload proses pemilihan; |
2. | Pembelajaran oleh Tim LPSE terhadap perubahan aplikasi; |
3. | Bantuan jika terjadi permasalahan saat pembukaan file penawaran dalam SPSE; |
4. | Bantuan untuk mengkomunikasikan dengan LKPP jika terjadi gangguan pada jaringan; |
5. | Diskusi jika terjadi permasalahan dalam SPSE. |
Dengan Unit Kerja (SKPD)
1. | Ikut dalam pendampingan penyusunan RKA ( terkait Belanja Barang dan Jasa); |
2. | Ikut dalam Pendampingan Input SIRUP; |
3. | Ikut dalam pengkajian ulang RUP, jika diundang PPK/OPD; |
4. | Secara rutin menyelenggarakan Pendampingan, pembinaan/koordinasi pengadaan barang/jasa terhadap Perangkat Organisasi Pengadaan pada OPD; |
5. | Menyediakan layanan untuk konsultasi pengadaan/Klinik Pengadaan; |
6. | Menugaskan Pejabat Pengadaan pada OPD. |
Dengan LKPP
1. | Konsultasi terkait Permasalahan Pengadaan Barang/Jasa; |
2. | Koordinasi terkait Perumusan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa; |
3. | Pengiriman Sosialisasi serta Peningkatan SDM ( Tes Kompetensi PBJ); |
4. | LKPP sebagi Narasumber dalam kegiatan Sosialisi atau Bimtek. |
Dengan Instansi Lain
1. | Melakukan rapat koordinasi peningkatkan profesionalisme penyedia dalam mengikuti pemilihan; |
2. | Melakukan konfirmasi secara langsung, dan/atau melalui media elektronik terhadap Lembaga Penerbit Jaminan Penawaran atau Dokumen Pendukung lainnya; |
3. | Menerima kunjungan kerja dari beberapa Instansi dan Daerah lain. |