Hubungan Kerja

Hubungan Kerja Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Setda Kab. Gunung Mas

Dengan LPSE

1. Pemanfaatan Ruang Bidding untuk download dan upload proses pemilihan;
2. Pembelajaran oleh Tim LPSE terhadap perubahan  aplikasi;
3. Bantuan jika terjadi permasalahan saat pembukaan file penawaran dalam SPSE;
4. Bantuan untuk mengkomunikasikan dengan LKPP jika terjadi gangguan pada jaringan;
5. Diskusi jika terjadi permasalahan dalam SPSE.

Dengan Unit Kerja (SKPD)

1. Ikut dalam pendampingan penyusunan RKA ( terkait Belanja Barang dan Jasa);
2. Ikut dalam Pendampingan Input SIRUP;
3. Ikut dalam pengkajian ulang RUP, jika diundang PPK/OPD;
4. Secara rutin menyelenggarakan Pendampingan, pembinaan/koordinasi pengadaan barang/jasa terhadap Perangkat Organisasi Pengadaan pada OPD;
5. Menyediakan layanan untuk konsultasi pengadaan/Klinik Pengadaan;
6. Menugaskan Pejabat Pengadaan pada OPD.

Dengan LKPP

1. Konsultasi terkait Permasalahan Pengadaan Barang/Jasa;
2. Koordinasi terkait Perumusan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa;
3. Pengiriman Sosialisasi serta Peningkatan SDM ( Tes Kompetensi PBJ);
4. LKPP sebagi Narasumber dalam kegiatan Sosialisi atau Bimtek.

Dengan Instansi Lain

1. Melakukan rapat koordinasi peningkatkan profesionalisme penyedia dalam mengikuti pemilihan;
2. Melakukan konfirmasi secara langsung, dan/atau melalui media elektronik terhadap Lembaga Penerbit Jaminan Penawaran atau Dokumen Pendukung lainnya;
3. Menerima kunjungan kerja dari beberapa Instansi dan Daerah lain.