Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok
Menyelenggarakan perumusan kebijakan umum, pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif bidang pengadaan barang/jasa, meliputi pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik serta pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa yang menjadi kewenangan Kabupaten, menyelenggarakan tugas dekonsentrasi dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi
1.  penyelenggaraan perumusan kebijakan umum, koordinasi administratif, supervisi, pembinaan,
2.  pengendalian dan pelayanan administratif dalam bidang pengadaan barang/jasa;
3.  penyelenggaraan administrasi Bagian Pengadaan Barang/Jasa;
4.  penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Bagian Pengadaan Barang/Jasa; dan
5.  penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.