Perencanaan adalah hal yang baik suatu pemerintahan maupun bagi banyak orang, karena tidak semua orang/organisasi memiliki kondisi keuangan yang mampu memenuhi segala kebutuhannya. Apapun Kapanpun Berapapun mulailah merencanakan. Rencanakanlah sesuai dengan kebutuhan bukan berdasar keinginan.
“Gagal merencanakan sama dengan merencanakan kegagalan”, ungkapan ini menunjukkan betapa pentingnya sebuah perencanaan dalam setiap kegiatan. Ibaratnya dalam membangun rumah, perencanaan merupakan pondasi yang akan menentukan akan seperti apa rumah yang dibangun. Perencanaan ini juga yang menjadi cikal bakal dalam pengadaan.
Pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan baik jika proses penyusunan rencana telah dilakukan secara matang dan terencana dengan mempunyai 5 prinsip dasar yakni : tepat regulasi, tepat waktu, tepat sasaan, tepat jumlah, dan tepat guna.
Dengan perencanaan yang baik maka akan memudahkan dalam Pengelolaan Keuangan serta Pengelolaan Barang sebagai aset kepemilikan.
Upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel terus dilakukan. Salah satunya dalam implementasi kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah, dimana PA/KPA wajib mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP). Sesuai dengan Peraturan Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI nomor 11 tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah bahwa PA atau KPA mempunyai tugas dan kewenangan menetapkan dan mengumumkan rencana umum pengadaan (RUP).
RUP menggambarkan rencana pengadaan akan dilakukan dengan penyedia, swakelola atau kombinasi dari keduanya yaitu penyedia dalam swakelola. Input yang digunakan dalam RUP merupakan seluruh kegiatan yang ada pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Sehingga semua metode baik itu e-purchasing (e-katalog), pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, tender atau seleksi bahkan pengadaan darurat dan pengadaan yang dikecualikan juga harus dimasukkan dalam RUP.
SiRUP sebagai sarana layanan publik terkait RUP, memudahkan masyarakat dalam meng-akses secara langsung Pengadaan Barang/Jasa secara Nasional. Pengguna langsung mengisi RUP ke dalam aplikasi SiRUP pada website LKPP dengan alamat https://sirup.lkpp.go.id/sirup/. Setiap satuan kerja diharuskan melakukan pemaketan atas rencana umum pengadaannya, pemaketan adalah penyusunan/penetapan kegiatan pekerjaan yang akan dilaksanakan baik melalui penyedia maupun dengan swakelola oleh PA/KPA.