ITKP Salah Satu Aspek yang Dinilai dalam Reformasi Birokrasi

Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa saat ini, menjadi salah satu bagian dari Indeks Tata Kelola Pemerintahan. Hal tersebut telah diputuskan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) untuk menjadi salah variabel dalam menilai Reformasi Birokrasi.

Penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) minimal Baik terdiri dari indikator yang mengukur tata kelola pengadaan dalam tingkat operasional, baik dari segi sumber daya manusia dan kelembagaan, maupun dari segi pemanfaatan sistem pengadaan, yakni penginputan pada aplikasi SPSE seperti SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan), e-tendering / e-seleksi, e-purchasing, e-kontrak, Non Tender dan Pencatatan Non Tender, serta Pencatatan Swakelola . Penjelasan Penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan mengacu pada Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2021.

Terkait penilaian indeks tata kelola pengadaan diharapkan tiap-tiap Satuan Kerja Pemkab Gunung Mas untuk dapat tertib input data pengadaan dan selalu memantau pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada satker masing-masing. Hal-hal yang dapat dilakukan antara lain;

  • Segera lakukan proses penilaian kinerja penyedia untuk paket e-purchasing yang sudah dilakukan kontrak, pengiriman, serah terima dan pembayarannya.
  • Segera lakukan pembatalan paket untuk paket e-purchasing yang batal/ tidak terlaksana.
  • Segera lakukan proses pencatatan pada SPSE (aplikasi LPSE) untuk paket Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung baik paket Non Tender (Transaksional), Pencatatan Non Tender (Non Transaksional) maupun paket Swakelola.
  • Segera input E-Kontrak pada SPSE untuk paket Tender, Seleksi, Tender Cepat, paket Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung Transaksional.

Sebagai catatan:

  • Paket Non Tender (Transaksional) adalah Pengadaan Langsung yang mengunakan SPK atau Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai 50 Juta sampai dengan 200 Juta; Pekerjaan Konstruksi dengan nilai sampai dengan 200 Juta dan Jasa Konsultansi dengan nilai sampai dengan 50 Juta, dimana proses pemilihan penyedianya dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan mengunakan Non Tender di dalam SPSE v4.4.
  • Untuk Pencatatan Non Tender (Non Traksaksional) yaitu Pengadaan Langsung hanya untuk pengadaan barang/jasa lainnya (tidak termasuk Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi) yang nilainya sampai dengan 50 juta dengan mengunakan kwitansi, nota, bukti pembayaran yang diinput melalui proses pencatatan pada SPSE yang dilaksanakan oleh PPK setelah proses administrasi dilaksanakan.
  • Kwitansi, Nota, Bukti Pembayaran hanya berlaku untuk pengadaan barang dan jasa lainnya, sedangkan untuk Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi tidak berlaku.

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *