E – Kontrak

Pada SPSE 4.4, Mulai tahun anggaran 2021, PPK diwajibkan untuk melakukan pengisian E-Kontrak maksimal 30 hari kalendar setelah Penandatanganan Kontrak berakhir (untuk tender cepat setelah Upload Dokumen Penawaran). Apabila data E-Kontrak tidak dilengkapi, maka PPK tidak dapat membuat paket baru.
E-kontrak merupakan fitur pada Aplikasi SPSE yang tersedia pada akun PPK untuk membuat dokumen SPPBJ, Kontrak (Tender)/SPK (Non Tender), SSKK, SPP (Pengadaan Barang)/SPMK (Pengadaan Non Tender), BAST & BAP.

sumber : https://eproc.lkpp.go.id/news/read/804/e-kontrak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *